Thursday, March 30, 2017

MUI Tolak Kesaksian Hamka Haq dalam Sidang Ahok


Nonstop4d.com - Jakarta Wakil Sekjen Majelis Ulama Islam Amirsyah Tambunan menyatakan pihaknya menolak kesaksian Hamka Haq, anggota Dewan Pertimbangan MUI, dalam sidang dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Amirsyah, kesaksian Hamka Haq sebagai saksi ahli Ahok tidak mewakili lembaganya.

“Pandangan Pak Hamka Haq adalah langkah mundur, dan dia tidak independen dengan statusnya sebagai elite partai,” kata Amirsyah saat dihubungi Tempo di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Hamka Haq merupakan salah satu pimpinan di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hamka menjabat Ketua DPP Bidang Keagamaan PDIP dan menduduki kursi di Komisi Agama DPR dari PDIP. Ia juga memimpin Baitul Muslimin, salah satu organisasi sayap PIDP. 

Adapun di MUI, Hamka Haq menjabat anggota Dewan Penasihat MUI. Hamka juga menjabat Wakil Ketua Umum Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Maka, menurut Amirsyah, Hamka Haq dalam memberikan kesaksian tak bisa mengatasnamakan dirinya sebagai Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah.

Hamka Haq bersaksi dalam persidangan Ahok pada Rabu, 29 Maret 2017. Ia hadir atas undangan penasihat hukum. Dalam persidangan, Hamka Haq menuturkan bahwa kesimpulan ada atau tidaknya unsur penodaan agama seperti yang didakwakan terhadap Ahok mesti ditentukan lewat proses tabayun (klarifikasi) secara langsung. Ia menilai proses tabayun tetap diperlukan untuk mendapat kejelasan yang sahih atas suatu perkara.

Menurut Hamka Haq, kesimpulan keagamaan tidak bisa bersandar semata pada rekaman ucapan Ahok dalam video. Ia merujuk pada sikap keagamaan MUI yang menyatakan Ahok telah menodai agama Islam lewat pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.

Amirsyah menentang pandangan Hamka Haq tersebut. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan pandangan keagamaan MUI yang diambil berdasarkan prosedur lembaga. “Substansi kami menyatakan dia (Ahok) melakukan penodaan. Itu bukan pertama kali dan jelas ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

Ia pun berharap jaksa penuntut umum dan hakim memberi tuntutan seadil-adilnya. “Masyarakat berharap, melalui proses hukum, masyarakat bisa tenang dan tidak main hakim sendiri dengan menunggu keputusan hakim,” ujar Amirsyah.

Baca juga Tentang Teknologi disini

Baca juga Prediksi Togel disini

0 comments:

Post a Comment